Resume Jurnal PPPK

RESUME AGENDA I – III

PPPK FORMASI TAHUN 2023



AGENDA I

A. Wawasan Kebanggsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

B. Analisis Isu Kontemporer

C. Kesiapsiagaan Bela Negara

 

A.           Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara ialah Konsepsi Cara Pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga negara akan diri dan lingkungan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 

Ada 4 Konsensus Dasar Bangsa Indonesia serta Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Sebagai Alat Pemersatu, Identitas, Kehormatan dan Kebanggaan Bersama.

 

Managemen Pemerintahan Negara

·      Berfungsi untuk Melayani, Mengayomi dan Memperdayakan Masyarakat.

·      Bertugas untuk melindungi segenap Bangsa dan Tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

·      Memiliki Cita-cita untuk menjadi Negara Indonesia yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Nilai-Nilai Bela Negara

1.      Bela Negara adalah Tekat, Sikap dan Perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga Kedaulatan, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan Bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI. Implementasi:

 

Dengan memahaami Nilai-Nilai Dasar Negara dan Nilai-Nilai Dasar ASN akan mengoptimalkan Fungsi ASN sebagai:

a.         Pelaksana Kebijakan Publik

b.        Pelayan Publik

c.         Perekat dan Pemersatu Bangsa

 

2.      Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember

 

3.      Nilai-Nilai Bela Negara Meliputi:

·        Cinta Tanah Air

·        Sadar Berbangsa dan Bernegara

·        Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

·        Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara

·        Kemampuan Awal Bela Negara

 

B.            ANALISIS ISU KONTEMPORER

Analisis Isu Kontemporer

1.      Modal untuk menghadapi Perubahan lingkungan Strategis:

 Modal Intelektual

 Modal Emosional

 Modal Sosial

 Modal Ketabahan

 Modal Etika/ Moral

 Modal Kesehatan.

 

2.      Isu-Isu Strategis Kontemporer

 Korupsi

 Narkoba

 Terorisme dan Radikalisme

 Money Loundring

 Proxy War

 Kejahatan Mass Communication

 

3.      Memahami Isu Kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah- masalah sumberdaya yang memerlukan pemecahan disertai dengan kesadaran publik.

 

C.           KESIAP SIAGAAN BELA NEGARA

Suatu keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

Aksi Nasional Bela Negara adalah Sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

 

Kemampuan Awal Bela Negara

 

Wujud kemampuan bela negara yakni memiliki:

·      Kesehatan Jasmani dan Mental.

·      Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental

·      Etika, Etiket dan Mental


AGENDA II

NILAI- NILAI DASAR PNS

 

Terdiri atas Materi:

A.    Berorientasi Pelayanan

B.     Akuntabel

C.     Kompeten

D.    Harmonis

E.     Loyal

F.      Adaptif

G.    Kolaboratif

 

A.           BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan   publik   yang   prima   dan   memenuhi   harapan   masyarakat   merupakan   muara   dariReformasi   Birokrasi,  sebagaimana  tertulis  dalam   Peraturan  Presiden   Nomor  81   Tahun   2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan bahwa visi ReformasiBirokrasi   adalah   pemerintahan   berkelas   dunia   yang   ditandai   dengan   pelayanan   publik   yangberkualitas.Definisi   dari   pelayanan   publik   sebagaimana   tercantum   dalam   UU   Pelayanan   Publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuaidengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Adapun  beberapa Nilai Dasar ASN yang  dapat diwujudkan dengan panduan perilakuBerorientasi   Pelayanan   yang   kedua   ini   diantaranya:

 

·      memelihara   dan   menjunjung   tinggistandar etika yang luhur;

·      memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan programpemerintah; dan

·      memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

 

Djamaludin   Ancok   dkk   (2014)   memberi   ilustrasi   bahwa   perilaku   yang   semestinya ditampilkan   untuk   memberikan   layanan   prima   adalah: 

 

·      Menyapa   dan   memberi   salam; 

·      Ramah dan senyum manis;

·      Cepat dan tepat waktu;

·      Mendengar dengan sabar dan aktif;

·      Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan;

·      Terangkan apa yang Saudara lakukan;

·      Jangan lupa mengucapkan terima kasih;

·      Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan

·      Mengingat nama pelanggan.

 

Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan denganramah,   ditandai   senyum,   menyapa   dan   memberi   salam,   serta   berpenampilan   rapi;   cekatan ditandai   dengan   cepat   dan   tepat   waktu;   solutif   39   ditandai   dengan   mampu   memberikankemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan dapat diandalkan ditandaidengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas yang mereka terima atau pelayanan yangdiberikan.Tidak hanya itu saja, karena kondisi sosial ekonomi yang terus membaik, masyarakat punterus menerus menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadapkemampuan dan kebutuhan yang beragam.

 

B.            AKUNTABILITAS

·    Accountability is a Relationship adalah hubungan dua pihak antara individu/ kelompok/ institusi dengan negara dan masyarakat.

·    Accountability is Result-Oriented (Akuntabilitas berorientasi pada hasil) adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggungjawab, adil dan inovatif.

·    Accountability Requiers Reporting (Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan). Laporan Kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.

 

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau instansi untuk memenuhi tanggjung jawab yang menjadi amanahnya.

 

Akuntabilitas merupakan prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/ unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya.

 

Aspek-Aspek Akuntablitias

 

·    Hasrat untuk mencapai Kesatuan

·    Hasrat untuk mencapai Kemerdekaan

·    Hasrat untuk mencapai Keaslian

·    Hasrat untuk mencapai Kehormatan Bangsa

 

ETIKA PUBLIK

Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Kode Etik adalah aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Tuntutan Etika Publik dan Kompetensi Pelayanan Publik yang Profesional tidak hanya membutuhkan Kompetensi Teknik dan Leadership, namun juga kompentensi etika. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika Publik merupakan merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dll) dipraktikan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.

 

·    Goals (Tujuan)

·    Roles (Peran)

·    Procedures (Prosedur)

·    Relationships (Hubungan)

·    Leadership (Kepemimpinan)

 

Informasi publik disini adalah “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2).

 

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).

 

Atas dasar prinsip tersebut, maka pada dasarnya semua PNS berhak memberikan informasi, namun dalam prakteknya tidak semua PNS punya kemampuan untuk memberikan informasi berdasarkan berapa prinsip-prinsip diatas (seperti resiko dampak kerugian yang muncul, utuh dan benar). Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access) • ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi. ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.

 

Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; • ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus 53 dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.

 

Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan dapat mendukung secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu :

 

1)   Komitmen dari top manajemen dalam organisasi;

2)   Membangun lingkungan organisasi yang kondusif:

3)   Perekrutan dan promosi pegawai;

4)   Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan;

5)   Menciptakan saluran komunikasi yang efektif; dan

6)   Penegakan kedisiplinan.

 

Setiap orang dapat memberikan pandangan-pandangan dalam pengembangan dan pembaharuan etika dan aturan perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku yang sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan masalah hukum dan implementasinya terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan perilaku organisasi.

 

Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour): • ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; • ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya; 56 • ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; • ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup; • ASN akan melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.

 

Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi akuntabel karena adanya kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data pemerintah lainnya ini dapat berupa data maupun penyampaian/ penjelasan terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang sedang dikerjakan, dan apa yang akan dilakukan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah akses dan distribusi dari data dan informasi yang telah dikumpulkan tersebut, sehingga pengguna/ stakeholders mudah untuk mendapatkan informasi tersebut. Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.

 

Untuk lebih jelasnya, data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut: • Relevant information diartikan sebagai data dan informasi yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future).• Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.

 

Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information):

·    ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan;

·    ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia;

·    ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;

·    ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;

·    ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

·    ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

·    ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

  

C.           KOMPETEN

Implikasi  VUCA  menuntut   diantaranya   penyesuaian   proses   bisnis,   karakter   dantuntutan  keahlian  baru.  Adaptasi   terhadap   keahlian   baru  perlu  dilakukan  setiap   waktu, sesuai  kecenderungan  kemampuan   memanfaatkan   kemajuan   teknologi   informasi   dalam meningkatkan   kinerja   organisasi   lebih   lambat,   dibandikan   dengan   tawaran   perubahanteknologi itu sendiri. Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:

 

1.    Berorientasi Pelayanan:

a.    Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

b.    Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;

c.    Melakukan perbaikan tiada henti.

 

2.    Akuntabel:

a.    Melaksanakan   tugas   dengan   jujur,   bertanggung   jawab,   cermat,   disiplin   danberintegritas tinggi;

b.    Menggunakan   kelayakan   dan   barang   milik   negara   secara   bertanggung   jawab, efektif, dan efesien.

 

3.    Kompeten:

a.    Meningkatkan   kompetensi   diri   untuk   mengjawab   tantangan   yang   selalu berubah;

b.    Membantu orang lain belajar;

c.    Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

 

4.    Harmonis:

a.    Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;

b.    Suka mendorong orang lain;

c.    Membangun lingkungan kerja yang kondusif

 

5.    Loyal:

a.    Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sertapemerintahan yang sah;

b.    Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara;

c.    Menjaga rahasia jabatan dan negara.

 

6.    Adaptif:

a.    Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

b.    Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;

c.    Bertindak proaktif.

 

7.    Kolaboratif:

a.    Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

b.    Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;

c.    Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

 

Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi:

 

1)   Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2)   Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi; dan

3)   Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

 

Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non- klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.

 

D.           HARMONIS

1.    Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.

2.    Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.

3.    Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah,

 

Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;

Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’

Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah.

 

4.    Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.

 

E.            LOYAL

1.    Sikap loyal seorang PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/ janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang- undangangan yang berlaku.

2.    Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS- PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.

3.    Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.

4.    Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan  bagian/ komponen  dari  organisasi  pemerintah  maupun  sebagai  bagian dari anggotamasyarakat.

 

 F.            ADAPTIF

1.    Adaptasi  merupakan  kemampuan  alamiah  dari  makhluk  hidup.  Organisasi   dan   individu   didalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi  selayaknya  makhluk  hidup,  untuk  mempertahankankeberlangsungan hidupnya.

2.    Kemampuan  beradaptasi  juga  memerlukan  adanya  inovasi  dan  kreativitas   yangditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenaibagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif.

3.    Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasidalam   menjalankan   tugas  dan  fungsinya.  Penerapan  budaya  adaptif  dalam  organisasimemerlukan beberapa  hal,  seperti di  antaranya  tujuan  organisasi tingkat kepercayaan, perilakutanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya.

4.    Dan  budaya  adaptif  sebagai  budaya  ASN  merupakan  kampanye  untuk  membangun  karakteradaptif   pada   diri   ASN   sebagai   individu  yang  menggerakkan  organisasi  untuk  mencapaitujuannya.

 

G.           KOLABORATIF

Collaborative   Governance  mencakup   kemitraan   institusi   pemerintah   untukpelayanan   publik   Sebuah   pendekatan   pengambilan   keputusan,   tata   kelola   kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi danberbagi tanggung jawab dan sumber daya.

 

1.    Enam Kriteria Penting untuk Kolaborasi :

a.       Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;

b.      Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;

c.       Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan  dan bukan hanya “dikonsultasikan’ oleh agensi publik;

d.      Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;

e.       Forum   ini   bertujuan   untuk   membuat   keputusan   dengan   konsensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik);

f.          Dan fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen

 

2.    Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasia.

a.       Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;

b.      Merencanakan aksi kolaborasi; dan

c.       Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi

 

3.    Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:

a.       Organisasi   menganggap   perubahan   sebagai   sesuatu   yang   alami   dan   perluterjadi;

b.      Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;

c.       Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);

d.      Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;

e.       Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; f. Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan

f.          Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.

 

4.    Aktivitas antar Organisasi meliputi :

a.       Kerjasama Informal;

b.      Perjanjian Bantuan Bersama;

c.       Memberikan Pelatihan;

d.      Menerima Pelatihan;

e.       Perencanaan Bersama;

f.          Menyediakan Peralatan;

g.      Menerima Peralatan;

h.      Memberikan Bantuan Teknis;

i.           Menerima Bantuan Teknis;

j.           Memberikan Pengelolaan Hibah; dan

k.      Menerima Pengelolaan Hibah.

 

Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah :

 

1)   Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi

2)   Face to face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh;

3)   Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama;

4)   Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan

5)   Menetapkan outcome antara factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah:

1. Kepercayaan,

2. Pembagian kekuasaan,

3. Gaya kepemimpinan,

4. Strategi manajemen dan

5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public.

 

Sementara Factor-faktor yang menghambat keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah yaitu: Ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas.

 

AGENDA III

 

A.           SMART ASN

Pandemi Covid-19 telah mengantarkan dunia pada sebuah masa revoulusioner dengan berpindahnya sebagian kehidupan manusia menuju dunia tanpa batas, yakni dunia digital. Kita dipaksa untuk masuk dan mengikuti segala perkembangan yang ada di dunia digital atau sering disebut dengan istilah Mendadak Digital. Kondisi “Mendadak Digital” ini telah mengguncang Ekonomi, Sosial, dan Budaya masyarakat Abad 21. Berbagai berkah dan bencana di ruang digital silih berganti menghampiri seluruh profesi tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

1.      LITERASI DIGITAL

Berdasarkan petunjuk khusus dari Presiden pada Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital, bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun pandemi yang akan datang akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya luring dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke daring yang akan dihadapi oleh semua lapisan masyarakat termasuk ASN. Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat digital dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab

 

a.      Percepatan Transformasi Digital

 

KARAKTERISTIK                                       KETERANGAN

Dorongan                                                           Masyarakat dan tren industry, keputusan

organisasi

Entitas target                                                     Organisasi, platform, ekosistem, industri,

masyarakat

Jangkauan                                                          Transformasi dapat bersifat mendalam dan

                                                                        memiliki implikasi di luar jaringan nilai

langsung   organisasi   (misalnya,

masyarakat, pelanggan).

Sarana                                                                Kombinasi teknologi digital

(misalnyaanalitik, seluler, dan

aplikasi).

Hasil yang Diharapkan                                      Proses bisnis diubah dan fokus modelbisnis  

organisasi   diubah;   dalam beberapa   kasus  

proses   bisnis dioptimalkan

Lokus ketidakpastian                                        Eksternal   (pertama):   terletak   di  

luar organisasi. Internal (kedua): terletak di

dalam organisasi

 

Lima (5) visi Presiden untuk Indonesia:

·        Pembangunan infrastruktur

·        Pembangunan SDM

·        Keterbukaan Investasi

·        Reformasi Birokrasi

·        Penggunaan APBN fokus & tepas sasaran

Lima (5) arahan presiden untuk percepatan transformasi digital:

·        Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.

·        Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik dipemerintahan,   layanan   publik,   bantuan   sosial,   sektor   pendidikan,   sector kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.

·        Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.

·        Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital Smart ASN

·        Persiapan   terkait   dengan   regulasi,   skema-skema   pendanaan   dan   pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya (Oktari, 2020)

 

b.      Pengertian Literasi Digital

Ruang   digital   adalah   lingkungan   yang   kaya   akan   informasi.   Keterjangkauan (affordances) yang dirasakan dari ruang ekspresi ini mendorong produksi, berbagi, diskusi, dan evaluasi opini publik melalui cara tekstual (Barton dan Lee, 2013). Affordance  berarti   alat   yang   memungkinkan   kita   untuk   melakukan   hal-hal   baru, berpikir   dengan   cara   baru,   mengekspresikan   jenis   makna   baru,   membangun  jenishubungan baru dan menjadi tipe orang baru. Affordance dalam literasi digital adalah akses, perangkat, dan platform digital. Sementara pasangannya yaitu kendala (constraint), mencegah  kita dari melakukanhal-hal lain, berpikir dengan cara lain, memiliki jenis lain dari hubungan. Constraint dalam   literasi   digital   bisa   meliputi   kurangnya   infrastruktur,   akses,   dan   minimnya penguatan literasi digital (Jones dan Hafner, 2012)

 

Menurut definisi UNESCO dalam modul UNESCO Digital Literacy Framework (Law, dkk., 2018) literasi digital adalah... “.. untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017) Kominfo menjabarkan literasi digital ke dalam 4 kompetensi yaitu kecakapan menggunakan media digital (digital skills), budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety).

 

c.       Peta Jalan Literasi Digital

Terdapat tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu masyarakat digital yang dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi digital. Masyarakat digital meliputi aktivitas, penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur digital. Pemerintah digital meliputi regulasi, kebijakan, dan pengendalian sistem digital. Sementara itu, ekonomi digital meliputi aspek SDM digital, teknologi penunjang, dan riset inovasi digital. Peta Jalan Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital dalam konteks literasi digital. Dalam peta jalan ini, dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: kecakapan digital (digital skills), budaya digital (digital culture), etika digital (digital ethics) dan keamanan digital (digital safety)

  

d.      Lingkup Literasi Digital

Dalam mencapai target program literasi digital, perlu diperhitungkan estimasi jumlah masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan akses internet berdasarkan data dari APJII dan BPS. Identifikasi Target User dan Total Serviceable Market penting untuk menentukan target spesifik program literasi digital. Saat ini, tingkat penetrasi internet di Indonesia sebesar 73,7%.

 

e.       Tantangan Kesenjangan Digital

Pada awal mulanya, konsep kesenjangan digital ini berfokus pada kemampuan memiliki (ekonomi) dan mengoperasikan perangkat digital (komputer) dan akses (Internet).

 

f.       Penguatan Literasi Digital

Di Indonesia, sejak lama sudah dilakukan upaya penguatan literasi digital. Pada Kurikulum 2006, mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sempat menjadi bagian penting di bangku sekolah menengah dan atas. Namun dihapus pada Kurikulum 2013, untuk  kemudian direstorasi di  Kurikulum 2013 terbaru.  Namun, penguatan   literasi   digital   tidak   hanya   datang   dari   Kemendikbud   selaku   otoritas pendidikan beberapa lembaga pemerintah, akademisi, dan nonpemerintah

 

g.      Implementasi Literasi Digital

Sejalan dengan perkembangan ICT (Information, Communication and Technology), muncul berbagai model pembelajaran secara daring. Selanjutnya, muncul pula istilah sekolah berbasis web (web-school). Bermula dari kedua istilah tersebut, munculah berbagai istilah baru dalam pembelajaran yang menggunakan internet, seperti online learning, distance learning, web-based learning, dan elearning (Kuntarto dan Asyhar, 2016).   Gerakan   Literasi   Nasional   dalam   Materi   Pendukung   Literasi   Digital   dariKemendikbud   2017   (Kemendikbud,   2017)   juga   telah   menggariskan   beberapa indikator terkait penguatan literasi digital di basis sekolah, masyarakat dan keluarga

 

2.      PILAR LITERASI DIGITAL

Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep danpraktik yang bukan sekadar menitik beratkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna mediadigital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan   literasi   digital   yang   bagus   tidak   hanya   mampu   mengoperasikan   alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Keempat pilar yang   menopang   literasi   digital   yaitu   etika,   budaya,   keamanan,   dan  kecakapan   dalam bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari,mencontohkan,   menyesuaikan   diri,   merasionalkan,   mempertimbangkan,   dan mengembangkan   tata   kelola   etika   digital   (netiquette)   dalam   kehidupan   sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan,  memeriksa,  dan membangun  wawasan kebangsaan, nilai  Pancasila  dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan   individu   dalam   mengenali,   mempolakan,   menerapkan,   menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara   itu,   kecakapan   bermedia   digital   meliputi   Kemampuan   individu   dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

 

a.       Dalam Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:

·    Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital (HP, PC)

·    Pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasidan data, memasukkan kata kunci dan memilah berita benar

·    Pengetahuan   dasar   tentang   beragam   aplikasi   chat   dan   media   sosial   untukberkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti Settings

·    Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan ecommerce untukmemantau keuangan dan bertransaksi secara digital.

 

b.      Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etikaberinternet (netiquette)

·    Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dantidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dll.

·    Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yangsesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku

·    Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digitalyang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

c.       Dalam Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:

·    Pengetahuan  dasar  akan   Pancasila dan   Bhineka Tunggal   Ika  sebagai   landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia

·    Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengannilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme, dll.

·    Pengetahuan   dasar   menggunakan   Bahasa   Indonesia   baik   dan   benar   dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika

·    Pengetahuan   dasar   yang   mendorong   perilaku   konsumsi   sehat,   menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.

 

d.      Dalam Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada :

·    Pengetahuan   dasar   fitur   proteksi   perangkat   keras   (kata   sandi,  fingerprint)Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata sandi)

·    Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yangterverifikasi dan terpercaya, memahami spam, phishing.

·    Pengetahuan   dasar   dalam   memahami   fitur   keamanan   platform   digital   danmenyadari adanya rekam jejak digital dalam memuat konten sosmed

·    Pengetahuan dasar perlindungan diri atas penipuan (scam) dalam transaksi digitalserta protokol keamanan seperti PIN dan kode otentikasi

  

3.      IMPLEMENTASI DIGITAL DAN IMPLIKASINYA

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas danaplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkansolusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakatIndonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia   (APJII)   tahun   2020,   selama   pandemi   COVID-19   mayoritas   masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga Negara.

 

Fenomena dan permasalahan di dunia digital semakin marak dan semakin canggih. Peran dan tanggung jawab para peserta CPNS sangatlah besar. Modul ini membantu para peserta CPNS mampu beradaptasi dan juga memberikan solusi bagi permasalah yang ada di dunia digital.

 

Pada bagian ini, akan dipelajari lebih mendalam mengenai penerapan dari masing-masing keempat pilar literasi digital, yakni etika, keamanan, budaya, dan kecakapan dalam bermedia digital.

 

Pengetahuan dasar mengenai lanskap digital meliputi berbagai perangkat keras dan perangkat lunak karena lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. Fungsi perangkat keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama lain. Kita tidak bisa mengakses dunia digital tanpa fungsi dari keduanya. Dengan demikian, kita perlu mengetahui dan memahami fungsi perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam mengakses dunia digital. Salah satu perangkat keras yang sering kali digunakan dalam dunia digital adalah komputer. Komputer yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah komputer pribadi. Komputer merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut komputer yang didesain untuk penggunaan individu (Wempen, 2015)

 

Berikut ini beberapa kategori untuk mesin komputer yang sering kita jumpai (Wempen, 2015):

·    Komputer pribadi yang biasa diletakkan di atas meja kerja atau meja belajar dan jarang dipindah-pindahkan. Komputer ini terdiri dari kotak besar yang disebut unit sistem yang berisi berbagai komponen penting agar komputer ini dapat bekerja. Kemudian komputer desktop ini dihubungkan juga dengan perangkat keras lain seperti monitor, keyboard, dan mouse. Perangkat keras tersebut disambungkan dengan unit sistem menggunakan kabel atau teknologi wireless. Kelebihan komputer desktop ini adalah kita meningkatkan performa dan fungsi komputer dengan mudah. Contohnya adalah menambah kapasitas

·    Notebook merupakan istilah lain dari laptop. Notebook merupakan komputer yang didesain agar bisa dilipat dan mudah dibawa kemana-mana. Dalam perangkat keras ini sudah terdapat monitor, keyboard, dan keypad yang merangkai jadi satu dengan unit sistemnya. Notebook dapat mengoperasikan berbagai perangkat lunak yang juga dioperasikan oleh komputer desktop. Karena kemudahannya dibawa kemana-mana, maka notebook menjadi perangkat keras yang populer. Walau begitu, kita perlu usaha ekstra jika ingin meningkatkan performa perangkat keras ini.

·    Netbook merupakan singkatan dari internet notebook. Perangkat keras ini biasanya lebih kecil ukurannya dan kemampuannya juga tidak sehandal notebook. Faktor kemampuan ini membuat netbook mungkin tidak dapat mengoperasikan perangkat lunak tertentu. Dari segi harga, netbook lebih terjangkau.

·    Tablet merupakan komputer portabel yang terdiri dari layar sentuh dengan komponen komputer di dalamnya. Perangkat keras ini tidak memiliki keyboard. Fungsi keyboard dapat kita jumpai dalam layar sentuh tersebut. Perangkat keras ini sangat simpel dan mudah dibawa kemana-mana. Namun, perangkat ini biasanya tidak dapat mengoperasikan beberapa aplikasi perangkat lunak tertentu karena keterbatasan kemampuannya.

·    Telepon pintar merupakan perangkat telepon yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan berbagai aplikasi perangkat lunak dan mengakses internet. Sama seperti tablet, telepon pintar biasanya dilengkapi dengan layar sentuh. Telepon pintar dapat mengoperasikan berbagai perangkat lunak namun tidak sehandal komputer desktop atau notebook.

 

Salah satu hal yang sering kita jumpai dalam dunia digital adalah internet. Internet merupakan jaringan komputer yang memungkinkan satu komputer saling berhubungan dengan komputer lain (Levine & Smart Young, 2010) Komputer yang kita gunakan tidak terhubung secara langsung dengan internet. Komputer kita dapat terkoneksi karena adanya perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider) yang menyediakannya (Miller, 2016). Kita perlu mendaftar agar memperoleh jasa koneksi internet dari penyedia jasa internet di sekitarnya.

 

Ada beberapa pertimbangan dalam memilih jasa internet yang bisa kita gunakan.

·    Kecepatan akses. Kita perlu mengetahui kecepatan akses internet yang bisa kita dapatkan.

·    Stabilitas. Kita perlu memastikan bahwa penyedia jasa internet tersebut menyediakan akses internet yang stabil, terutama di lokasi tempat kita berada.

·    Pelayanan terhadap pelanggan. Kita perlu mengetahui bagaimana pelayanan yang diberikan terhadap kendala yang mungkin kita temui saat mengakses internet (Handayani, 2020).

 

Dengan mendaftar ke penyedia jasa internet, kita bisa mengakses internet secara personal dengan teknologi kabel atau Wi-Fi. Wi-Fi, singkatan dari wireless fidelity, merupakan istilah bagi koneksi standar tanpa kabel (Miller, 2016). Jaringan publik bisa saja tidak seaman jaringan pribadi yang memerlukan kata kunci untuk mengaksesnya. Karena semua orang dapat mengakses jaringan publik, bisa saja ada kemungkinan pengguna yang berniat buruk. Pengguna ini secara tidak bertanggung jawab dapat mencegat sinyal yang dikirimkan dari komputer kita ke situs di internet. Jadi sebaiknya jangan mengirimkan informasi pribadi dan sensitif dengan menggunakan koneksi publik (Miller, 2016) Setelah dapat mengakses internet, maka kita perlu menyeleksi dan memahami berbagai hal berkaitan dengan internet. Istilah yang sering kita dengar adalah web. Web adalah kumpulan halaman yang menghubungkan satu informasi dengan informasi lainnya (Levine & Young, 2010). Setiap halaman informasi ini bisa berisi berbagai tulisan, gambar,   suara,   video,   animasi,   atau   hal   lain   (Levine   &   Young,   2010).   Kita   bisamengunjungi  berbagai   halaman  tersebut  dengan   menuliskan  alamat  web   yang  sesuai. Untuk dapat mengakses web, maka kita perlu browser. Browser adalah program dalam komputer   yang  dapat   menemukan   dan  menyajikan  halaman   web  di   layar   gawai   kita (Levine & Young, 2010)

 

Selain web, kita juga perlu mengenal electronic mail (email) atau surel. Surel merupakan layanan  dalam jaringan internet yang memungkinkan kita  mengirimkan pesan kepada pengguna surel lain di seluruh dunia (Levine & Young, 2010). Selain memiliki jaringan internet,  untuk  dapat  melakukan  hal  tersebut,  maka  kita  perlu memiliki alamat surel.Alamat surel dapat diibaratkan seperti alamat pos atau bahkan nomor telepon (Levine & Young,   2010:   208).   Kita   mengirimkan   pesan   sesuai   dengan   alamat   surel   yang   kita ketikkan dalam program layanan surel. Hal ini membuat pesan yang kita kirimkan dapat diterima oleh pengguna yang memiliki alamat surel yang kita tuju.

 

Dalam   menggunakan   internet,   salah   satu   aktivitas   yang   sering   kita   lakukan   adalah menggunakan mesin pencarian informasi untuk menunjang kegiatan. Hasil survei yang dikeluarkan oleh Hootsuite dan We are Social di tahun 2020 menunjukkan bahwa Google menempati peringkat   pertama sebagai  mesin pencarian informasi yang paling banyak diakses. Ia lebih banyak diakses secara mobile dibandingkan melalui komputer. Situs ini digunakan oleh semua kelompok usia hampir secara merata. Pengguna terbanyak adapada kelompok usia 25-34 tahun yaitu sebesar 32%. Sedangkan penggunaan Google pada kelompok usia lainnya berkisar antara 9 hingga 17% (Hootsuite & We Are Social, 2021). Google masih berada pada peringkat pertama mesin pencarian informasi terfavorit, baik di   dunia   maupun   Indonesia.   Dilansir   dari   Statcounter   (2021)   sebanyak   98,32% masyarakat Indonesia memilih menggunakan  Google. Hanya kurang dari 2% populasi masyarakat   Indonesia   yang   menggunakan  Yahoo,   Bing,   Yandex,   DuckDuckGo,   dan Ecosia.

 

Mesin pencarian informasi memiliki tiga tahapan kerja sebelum menyajikan informasi yang   kita   butuhkan.   Pertama,   penelusuran   (crawling),   yaitu   langkah   ketika   mesin pencarian informasi yang kita akses menelusuri triliunan sumber informasi di internet. Penelusuran   tersebut   tentu   mengacu   pada   kata   kunci   yang   diketikkan   pada   mesin pencarian   informasi.   Kedua,   pengindeksan   (indexing),   yakni   pemilahan   data   atau informasi  yang relevan dengan  kata kunci yang kita ketikkan.  Ketiga, pemeringkatan (ranking), yaitu proses pemeringkatan data atau informasi yang dianggap paling sesuaidengan yang kita cari.

 

Aplikasi   percakapan   dan   media   sosial   adalah   salah   satu   bagian   dari   perkembangan teknologi yang disebut sebagai tolok ukur yang sangat menarik yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek (Sun, 2020). Akses sebagai kompetensi dasar pertama memiliki peranan kunci sebab ketidak mampuan pengguna dalam mengakses aplikasi tertentu akan menghambat penggunaan aplikasi tersebut. Akses percakapan biasanya diperoleh secara personal maupun atas saran dari kelompok tertentu, seperti kelompok kaum perempuan yang mengakses grup WhatsApp untuk memperoleh informasi (Monggilo, dkk., 2020; Wenerda & Supenti, 2019).

 

Anggaran untuk internet selalu diprioritaskan bahkan cenderung semakin besar (APJII, 2020). Contohnya saja dalam transaksi jual beli. Dengan koneksi internet, kita tak harus datang ke toko luring. Sebagai pembeli, kita dimanjakan dengan kemudahan dan kenyamanan. Sementara itu, sebagai penjual, tidak perlu menghabiskan biaya operasional untuk meningkatkan pendapatan penjualan mereka (Kurnia dkk., 2020).

 

Internet hadir bagai pisau bermata dua yaitu dapat memberikan manfaat positif sekaligus memberikan dampak negatif sehingga diperlukan pengetahuan serta kedewasaan. Demikian pula ragam informasi yang didapatkan juga semakin terbuka baik konten positif maupun konten negatif. Sehingga kita butuh tahu dan terapkan netiket. Di dunia digital kita juga mengenal etika berinternet atau yang lebih dikenal dengan Netiquette (Network Etiquette) yaitu tata krama dalam menggunakan Internet. Hal paling mendasar dari netiket adalah kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain, bukan sekedar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya (Pane, 2016, dalam Firda dan Astuti 2021).

 

Terdapat dua macam jenis netiket jika dilihat dari konteks ruang digital dimana kita berinteraksi dan berkomunikasi, yaitu one to one communications dan one to many communication Konten negatif yang membarengi perkembangan dunia digital tentu menyasar para pengguna internet, termasuk di Indonesia.

 

Konten negatif atau konten ilegal di dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan sebagai informasi dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Konten negatif muncul karena motivasi- motivasi pembuatnya yang memiliki kepentingan ekonomi (mencari uang), politik (menjatuhkan kelompok politik tertentu), mencari kambing hitam, dan memecah belah masyarakat (berkaitan suku agama ras dan antargolongan/ SARA) (Posetti & Bontcheva, 2020).

 

Proses interaksi yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi sosial, bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi, hak cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Misalnya, penggunaan foto unggahan dari pihak lain tanpa izin atau pengutipan yang tidak layak, opini yang merugikan, penyebaran video porno, dll. Khususnya yang saat ini sedang menjadi permasalahan utama di dunia internet Indonesia adalah terkait pembuatan dan penyebaran berita palsu atau hoaks. Sifat media digital yang user generated content yaitu siapapun dapat memproduksi konten dalam berbagai bentuk (audio, video, gambar, teks) dan menyebarkannya di media.

 

Hasil penelitian Joint Research Centre (JRC) European Commission dengan program yang bernama The European Digital Competence Framework for Citizens atau disingkat DigComp 2 mencetuskan lima kompetensi literasi media yaitu kelola data dan informasi, komunikasi dan kolaborasi, kreasi konten, keamanan digital, serta partisipasi dan aksi.

 

Di balik kemudahan bertransaksi daring, terdapat bahaya yang mengintai, oleh sebab itu, kita sebagai pengguna harus lebih bijak dalam menggunakan transaksi ini dengan menjalankan tips dari Young Americans : Centre for Financial Education (n) dan Goodwill Foundation (n) berikut ini:

 

·    Periksalah koneksi https, artinya situs web menggunakan koneksi yang aman bagi data pribadi yang kita masukkan

·    Meneliti akun penjual. Kita dapat meneliti dari nomor telepon yang mungkin dapat dihubungi jika kita mengalami kendala saat bertransaksi. Selain itu, kita juga dapat menelitinya dari ulasan pembeli sebelumnya

·    Menggunakan metode pembayaran yang aman. Sebaiknya hindari pembayaran transfer langsung ke rekening penjual. Kartu kredit dapat menjadi pilihan yang paling aman, jika kita tidak mau membagikan nomor kartu ke banyak penjual, maka kita bisa menggunakan jasa pembayaran seperti Paypal, Google Wallet, dan sebagainya

·    Simpan riwayat transaksi, termasuk diantaranya tanggal, nomor transaksi, deskripsi, harga produk, hingga riwayat surel transaksi. Hal ini mungkin berguna saat terjadi kendala

·    Hindari memberikan password, kode OTP, dan data penting lainnya kepada siapapun.

·    Jangan gunakan tanggal lahir, nomor ponsel, nama teman/hewan/saudara sebagai kata sandi.

·    Berhati-hati dengan pesan scam melalui surel (yang terkadang disertai tautan tertentu) dan situs web yang mencurigakan

·    Berhati-hati menggunakan komputer umum yang digunakan untuk transaksi online. Pastikan tidak meninggalkan komputer tanpa pengawasan saat traksasi dan segera log out akun setelah bertransaksi

 

Kita tahu bahwa sebuah sistem komputer berisi perangkat keras seperti prosesor, monitor, RAM dan banyak lagi, dan satu hal yang sistem operasi memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat diakses langsung oleh pengguna. Pada dasarnya, perlindungan perangkat kerasdibagi menjadi 3 kategori: perlindungan CPU, Perlindungan Memori, dan perlindungan I/O

 

Perangkat digital seperti gawai atau peranti komputer yang kita miliki adalah alat utama yang bisa digunakan untuk mengakses internet dan berselancar di dunia maya. Secara standar   perangkat   ini   sudah   dirancang   dengan   segudang   fitur   pengaman   untuk memastikan   aktivitas   kita   saat   bermedia   digital   aman   dan   nyaman.   Namun   setiap teknologi memiliki beragam celah yang bisa dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab. Faktanya, salah satu celah terbesar dalam teknologi digital ada pada pengguna,baik karena pengguna lalai dalam mengoperasikan perangkat maupun lupa mengaktifkanfitur pengaman. Perangkat keras adalah perangkat yang secara fisik bisa kita lihat dan pegang,   seperti   layar   ponsel,   monitor,   keyboard,   hardisk,   dan   kartu   penyimpanan. Sedangkan perangkat lunak merupakan aplikasi dan program yang ditanamkan di dalam perangkat untuk membuatnya mampu bekerja dengan baik. Kedua komponen ini salingterkait sehingga upaya pengamanannya pun dilakukan secara berkesinambungan

 

Proteksi perangkat digital pada dasarnya merupakan perlindungan yang bertujuan untukmelindungi perangkat digital dari berbagai ancaman malware. Malware, singkatan darimalicious software, adalah perangkat lunak yang dirancang untuk mengontrol perangkatsecara   diam-diam,   bisa   mencuri   informasi   pribadi   milik  kita   atau   uang   dari   pemilikperangkat.

 

Dalam berbagai kasus serangan siber di atas, penipuan digital menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang cukup rentan dan banyak dialami oleh masyarakat. Setidaknya ada empat bentuk penipuan digital, yaitu scam, spam, phising, dan hacking. Secara teknis, penipuan dapat bersifat social engineering dengan ragam bentuk yang kita terima mulai dari SMS, telepon, email bahkan dalam bentuk virus serta pembajakan/ peretasan akun dan cloning platform yang kita miliki.

 

Pemanfaatan jejak  digital adalah  penggunaan jejak  digital  secara positif. Jejak  digital yang ditinggalkan seringkali digunakan oleh aparat penegak hukum. Bagi mereka, jejakdigital tersebut akan sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus kriminal, baikyang berbasis dunia daring (cyber crime) maupun yang terjadi di dunia luring Bentuknyaberagam. Mulai dari aktivitas sinyal seluler pada ponsel, riwayat login akun media sosial,sampai dengan jejak pengiriman SMS atau panggilan telepon. Bahkan, jika seseorangmeretas sebuah situs web atau aplikasi berbasis Internet, sejatinya jejak digital itu akantertinggal dan bisa dilacak (Kumparan.com, 2017)

 

B.            MANAGEMEN ASN

Terdapat 2 macam ASN yakni:

 

·    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

·    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

Pegawai   ASN   berkedudukan   Sebagai   Aparatur   Negara   yang   menjalankan   kebijakan   yangditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensisemua golongan dan partai politik

 

·    Setia dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang Sah.Menjaga Kesatuan dan Kesatuan Bangsa.

·    Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

·    Menaati ketentuan Peraturan PerUU

·    Melaksanakan   tugas   kedinasan   dengan   penuh   pengabdian,   kejujuran,   kesadaran   dan tanggungjawab.

·    Menunjukan Integritas dan Keteladanan.

·    Menyimpan Rahasia Jabatan.

 

Peran, Tugas dan Kode Etik ASN antara lain:

·    Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

·    Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas.

·    Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kode  Etik ASN:

Kode Etik dan Kode Prilaku ASN bertujuan untuk  menjaga martabat dan Kehormatan ASN Perencana,   Pelaksana   dan   Pengawas   Penyelenggaraan   tugas   umum   pemerintahan   dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Fungsi Kode Etik ASN

·    Sebagai   pedoman,   panduan   birokrasi   publik/ aparatur   sipil   negara   dalam   menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya di nilai baik.

·    Sebagai   standar   penilaian   sifat,   perilaku   dan   tindakan   birokrasi   publik/aparatur   sipilnegara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,

·    Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas   pelayanan   pada   masyarakat   dan   menempatkan   kepentingan   publik   di atas kepentingan pribadi.

 

 C.           PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan   Publik   pada   Hakikatnya   pemberian   pelayanan   prima   kepada   masyarakat   yang merupakan kewajiban  aparatur   negara sebagai  abdi  masyarakat. (Keputusan Mentri Aparatur Sipil Negara No. 63/2003)

 

·         Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan

UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik :

 

"Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public

 

·         Pelayanan ADM: Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yangdibutuhkan oleh publik.

·         Pelayanan Barang:  Pelayanan  yang  menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yangdigunakan oleh public

·         Pelayanan   Jasa:   Pelayanan   yang   menghasilkan   berbagai   jasa   yang   dibutuhkan   olehpublik.

·         Pelayanan Regulasi:  Pelayanan  melalui   penegakan   hukum   dan  peraturan  perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.

 

Melayani  masyarakat  baik sebagai kewajiban  maupun  sebagai kehormatan,  merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)

 

 D.           WHOLE OF GOVERMENT (WOG)

Whole Of Goverment (WoG)

Adalah Sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama dalam:

·    Pembangunan Kebijakan

·    Manajemen Program dan

·    Pelayanan Publik.

 

WoG diperlukan karena:

·    Dorongan Publik untuk kinerja Good Government

·    Keberagaman

·    Perkembangan Teknologi dan Informasi

·    Ego Sentral dan Siloisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL GEOGRAFI

STRUKTUR LAPISAN KULIT BUMI