Resume Jurnal PPPK
RESUME AGENDA I –
III
PPPK FORMASI TAHUN 2023
AGENDA I
A.
Wawasan Kebanggsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara
B.
Analisis Isu Kontemporer
C.
Kesiapsiagaan Bela Negara
A.
Wawasan
Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela
Negara ialah Konsepsi Cara Pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai
warga negara akan diri dan lingkungan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ada 4 Konsensus Dasar Bangsa Indonesia
serta Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia
Sebagai Alat Pemersatu, Identitas, Kehormatan dan Kebanggaan Bersama.
Managemen
Pemerintahan Negara
·
Berfungsi
untuk Melayani, Mengayomi dan Memperdayakan Masyarakat.
·
Bertugas
untuk melindungi segenap Bangsa dan Tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
·
Memiliki
Cita-cita untuk menjadi Negara Indonesia yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Nilai-Nilai Bela
Negara
1.
Bela
Negara adalah Tekat, Sikap dan Perilaku serta tindakan warga negara, baik
secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga Kedaulatan, Keutuhan Wilayah
dan Keselamatan Bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Implementasi:
Dengan memahaami Nilai-Nilai Dasar
Negara dan Nilai-Nilai Dasar ASN akan mengoptimalkan Fungsi ASN sebagai:
a.
Pelaksana
Kebijakan Publik
b.
Pelayan
Publik
c.
Perekat
dan Pemersatu Bangsa
2.
Hari
Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember
3.
Nilai-Nilai
Bela Negara Meliputi:
·
Cinta
Tanah Air
·
Sadar
Berbangsa dan Bernegara
·
Setia
Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara
·
Rela
Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
·
Kemampuan
Awal Bela Negara
B.
ANALISIS ISU
KONTEMPORER
Analisis Isu Kontemporer
1.
Modal
untuk menghadapi Perubahan lingkungan Strategis:
Modal Intelektual
Modal Emosional
Modal Sosial
Modal Ketabahan
Modal Etika/ Moral
Modal Kesehatan.
2.
Isu-Isu
Strategis Kontemporer
Korupsi
Narkoba
Terorisme dan Radikalisme
Money Loundring
Proxy War
Kejahatan Mass Communication
3.
Memahami
Isu Kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah- masalah
sumberdaya yang memerlukan pemecahan disertai dengan kesadaran publik.
C.
KESIAP SIAGAAN
BELA NEGARA
Suatu keadaan siap siaga yang dimiliki
seseorang baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi
kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara
ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi
oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan
menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Aksi Nasional Bela Negara adalah Sinergi
setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan
Tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara
yang berdaulat, adil dan makmur.
Kemampuan Awal
Bela Negara
Wujud
kemampuan bela negara yakni memiliki:
·
Kesehatan
Jasmani dan Mental.
·
Kesiapsiagaan
Jasmani dan Mental
· Etika, Etiket dan Mental
AGENDA II
NILAI- NILAI
DASAR PNS
Terdiri
atas Materi:
A.
Berorientasi
Pelayanan
B.
Akuntabel
C.
Kompeten
D.
Harmonis
E.
Loyal
F.
Adaptif
G.
Kolaboratif
A.
BERORIENTASI
PELAYANAN
Pelayanan publik
yang prima dan
memenuhi harapan masyarakat
merupakan muara dariReformasi Birokrasi,
sebagaimana tertulis dalam
Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, yang menyatakan bahwa visi ReformasiBirokrasi adalah
pemerintahan berkelas dunia
yang ditandai dengan
pelayanan publik yangberkualitas.Definisi dari
pelayanan publik sebagaimana
tercantum dalam UU
Pelayanan Publikadalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuaidengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa,dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.Adapun beberapa Nilai
Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan
panduan perilakuBerorientasi Pelayanan yang
kedua ini diantaranya:
·
memelihara dan
menjunjung tinggistandar etika
yang luhur;
·
memiliki
kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan programpemerintah; dan
·
memberikan
layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,berdaya guna,
berhasil guna, dan santun.
Djamaludin Ancok
dkk (2014) memberi
ilustrasi bahwa perilaku
yang semestinya ditampilkan untuk
memberikan layanan prima
adalah:
·
Menyapa dan
memberi salam;
·
Ramah
dan senyum manis;
·
Cepat
dan tepat waktu;
·
Mendengar
dengan sabar dan aktif;
·
Penampilan
yang rapi dan bangga akan penampilan;
·
Terangkan
apa yang Saudara lakukan;
·
Jangan
lupa mengucapkan terima kasih;
·
Perlakukan
teman sekerja seperti pelanggan; dan
·
Mengingat
nama pelanggan.
Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN
dituntut untuk memberikan pelayanan denganramah, ditandai
senyum, menyapa dan
memberi salam, serta
berpenampilan rapi; cekatan ditandai dengan
cepat dan tepat
waktu; solutif 39
ditandai dengan mampu
memberikankemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia;
dan dapat diandalkan ditandaidengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas
yang mereka terima atau pelayanan yangdiberikan.Tidak hanya itu saja, karena
kondisi sosial ekonomi yang terus membaik, masyarakat punterus menerus menuntut
standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadapkemampuan
dan kebutuhan yang beragam.
B.
AKUNTABILITAS
·
Accountability
is a Relationship adalah
hubungan dua pihak antara individu/ kelompok/ institusi dengan negara dan
masyarakat.
·
Accountability is
Result-Oriented (Akuntabilitas berorientasi pada hasil) adalah perilaku aparat
pemerintah yang bertanggungjawab, adil dan inovatif.
·
Accountability
Requiers Reporting
(Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan). Laporan Kinerja adalah perwujudan
dari akuntabilitas.
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban
setiap individu, kelompok atau instansi untuk memenuhi tanggjung jawab yang
menjadi amanahnya.
Akuntabilitas merupakan prinsip dasar
bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/ unit organisasi sebagai suatu
kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada
atasannya.
Aspek-Aspek
Akuntablitias
·
Hasrat
untuk mencapai Kesatuan
·
Hasrat
untuk mencapai Kemerdekaan
·
Hasrat
untuk mencapai Keaslian
·
Hasrat
untuk mencapai Kehormatan Bangsa
ETIKA PUBLIK
Etika lebih dipahami sebagai refleksi
atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang
baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang
baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Kode Etik adalah aturan yang mengatur tingkah
laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal
prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Tuntutan Etika Publik dan
Kompetensi Pelayanan Publik yang Profesional tidak hanya membutuhkan Kompetensi
Teknik dan Leadership, namun juga kompentensi etika. Tanpa kompetensi etika,
pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama
pada masyarakat kalangan bawah. Etika Publik merupakan merupakan refleksi
kritis yang mengarahkan bagaimana nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan,
kesetaraan, dll) dipraktikan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap
kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.
·
Goals
(Tujuan)
·
Roles
(Peran)
·
Procedures
(Prosedur)
·
Relationships
(Hubungan)
·
Leadership
(Kepemimpinan)
Informasi publik disini adalah
“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2).
Sedangkan Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).
Atas dasar prinsip tersebut, maka pada
dasarnya semua PNS berhak memberikan informasi, namun dalam prakteknya tidak
semua PNS punya kemampuan untuk memberikan informasi berdasarkan berapa
prinsip-prinsip diatas (seperti resiko dampak kerugian yang muncul, utuh dan
benar). Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information
Access) • ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang
diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang
diberikan oleh institusi. ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk
keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.
Penyalahgunaan informasi resmi termasuk
spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari
surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; • ASN akan mematuhi
persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah
lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan
masyarakat pada umumnya. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan
yang harus 53 dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk
menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.
Keberhasilan pembangunan suatu etika
perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan dapat mendukung secara
efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan
hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara
satu dengan yang lainnya, yaitu :
1)
Komitmen
dari top manajemen dalam organisasi;
2)
Membangun
lingkungan organisasi yang kondusif:
3)
Perekrutan
dan promosi pegawai;
4)
Pelatihan
nilai- nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan;
5)
Menciptakan
saluran komunikasi yang efektif; dan
6)
Penegakan
kedisiplinan.
Setiap orang dapat memberikan
pandangan-pandangan dalam pengembangan dan pembaharuan etika dan aturan
perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku yang
sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan kepada pimpinan sebelum
mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan masalah hukum dan
implementasinya terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan
perilaku organisasi.
Perilaku berkaitan dengan menghindari
perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour): • ASN
tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; • ASN dilarang untuk melakukan
penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap
orang atau institusinya; 56 • ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan
posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; • ASN akan melaporkan
setiap perilaku curang atau korup; • ASN akan melaporkan setiap pelanggaran
kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan menerapkan kerangka
akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.
Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa
proses suatu organisasi akuntabel karena adanya kewajiban untuk menyajikan dan
melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat
kebijakan atau pengguna informasi dan data pemerintah lainnya ini dapat berupa
data maupun penyampaian/ penjelasan terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang
sedang dikerjakan, dan apa yang akan dilakukan. Hal yang tidak kalah pentingnya
adalah akses dan distribusi dari data dan informasi yang telah dikumpulkan
tersebut, sehingga pengguna/ stakeholders mudah untuk mendapatkan informasi
tersebut. Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan
tersebut harus relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable
(dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan), sehingga dapat
digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan
akuntabilitas publik.
Untuk lebih jelasnya, data dan informasi
yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut: •
Relevant information diartikan sebagai data dan informasi yang disediakan dapat
digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan
yang akan datang (future).•
Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan
cara yang mudah dipahami pengguna (user
friendly) atau orang yang awam sekalipun.
Perilaku
berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah
(Record Keeping and Use of Government Information):
·
ASN
bertindak dan mengambil keputusan secara transparan;
·
ASN
menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia;
·
ASN
mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;
·
ASN
diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;
·
ASN
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
·
ASN
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang
memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
·
ASN
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain.
C.
KOMPETEN
Implikasi VUCA
menuntut diantaranya penyesuaian
proses bisnis, karakter
dantuntutan keahlian baru.
Adaptasi terhadap keahlian
baru perlu dilakukan
setiap waktu, sesuai kecenderungan
kemampuan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja
organisasi lebih lambat,
dibandikan dengan tawaran
perubahanteknologi itu sendiri. Perilaku ASN untuk masing-masing aspek
BerAkhlak sebagai berikut:
1.
Berorientasi
Pelayanan:
a.
Memahami
dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
Ramah,
cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
c.
Melakukan
perbaikan tiada henti.
2.
Akuntabel:
a.
Melaksanakan tugas
dengan jujur, bertanggung
jawab, cermat, disiplin
danberintegritas tinggi;
b.
Menggunakan kelayakan
dan barang milik
negara secara bertanggung
jawab, efektif, dan efesien.
3.
Kompeten:
a.
Meningkatkan kompetensi
diri untuk mengjawab
tantangan yang selalu berubah;
b.
Membantu
orang lain belajar;
c.
Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik.
4.
Harmonis:
a.
Menghargai
setiap orang apappun latar belakangnya;
b.
Suka
mendorong orang lain;
c.
Membangun
lingkungan kerja yang kondusif
5.
Loyal:
a.
Memegang
teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun
1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sertapemerintahan yang
sah;
b.
Menjaga
nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara;
c.
Menjaga
rahasia jabatan dan negara.
6.
Adaptif:
a.
Cepat
menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b.
Terus
berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
c.
Bertindak
proaktif.
7.
Kolaboratif:
a.
Memberi
kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b.
Terbuka
dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;
c.
Menggaerakkan
pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis
merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang
diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial
lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter
birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan
beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola
yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang
dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan
kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme,
profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking,
dan entrepreneurship.
Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga
aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai
Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN,
kompetensi meliputi:
1)
Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan;
2)
Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit
organisasi; dan
3)
Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan.
Pendekatan pengembangan dapat dilakukan
dengan klasikal dan non- klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai,
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua
puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan
peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai
dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.
D.
HARMONIS
1.
Keberagaman
bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan
bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan
pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit
yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Terbentuknya
NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa
dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam
Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran
persatuan berbangsa tersebut.
3.
Etika
publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai
kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam
wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun
Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu,
dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik
harus berubah,
Pertama, berubah dari penguasa menjadi
pelayan;
Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi
’peranan’
Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik
adalah amanah.
4.
Membangun
budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu
organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi
berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis
strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam
kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.
E.
LOYAL
1.
Sikap
loyal seorang PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/ janji
yang diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang-
undangangan yang berlaku.
2.
Disiplin
PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Hanya PNS- PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan
kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
3.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang
ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan
publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan
ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal
dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.
4.
Kemampuan
ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan
ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/ komponen dari
organisasi pemerintah maupun
sebagai bagian dari
anggotamasyarakat.
1.
Adaptasi merupakan
kemampuan alamiah dari
makhluk hidup. Organisasi
dan individu didalamnya memiliki kebutuhan
beradaptasi selayaknya makhluk
hidup, untuk mempertahankankeberlangsungan hidupnya.
2.
Kemampuan beradaptasi
juga memerlukan adanya
inovasi dan kreativitas
yangditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di
dalamnya dibedakan mengenaibagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir
kritis versus berpikir kreatif.
3.
Pada
level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan
organisasidalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Penerapan
budaya adaptif dalam
organisasimemerlukan beberapa
hal, seperti di antaranya
tujuan organisasi tingkat kepercayaan,
perilakutanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya.
4.
Dan budaya
adaptif sebagai budaya
ASN merupakan kampanye
untuk membangun karakteradaptif pada
diri ASN sebagai
individu yang menggerakkan
organisasi untuk mencapaitujuannya.
G.
KOLABORATIF
Collaborative Governance
mencakup kemitraan institusi
pemerintah untukpelayanan publik
Sebuah pendekatan pengambilan
keputusan, tata kelola
kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling
menghasilkan tujuan dan strategi danberbagi tanggung jawab dan sumber daya.
1.
Enam
Kriteria Penting untuk Kolaborasi :
a.
Forum
yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;
b.
Peserta
dalam forum termasuk aktor nonstate;
c.
Peserta
terlibat langsung dalam pengambilan keputusan
dan bukan hanya “dikonsultasikan’ oleh agensi publik;
d.
Forum
secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;
e.
Forum ini
bertujuan untuk membuat
keputusan dengan konsensus (bahkan jika konsensus tidak
tercapai dalam praktik);
f.
Dan fokus kolaborasi adalah kebijakan publik
atau manajemen
2.
Tahapan
Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasia.
a.
Mengidentifikasi
permasalahan dan peluang;
b.
Merencanakan
aksi kolaborasi; dan
c.
Mendiskusikan
strategi untuk mempengaruhi
3.
Organisasi
yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:
a.
Organisasi menganggap
perubahan sebagai sesuatu
yang alami dan
perluterjadi;
b.
Organisasi
menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang
diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;
c.
Organisasi
memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko
yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);
d.
Pendapat
yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap
kontribusi dan pendapat sangat dihargai;
e.
Masalah
dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; f. Kolaborasi
dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan
f.
Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki
kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.
4.
Aktivitas
antar Organisasi meliputi :
a.
Kerjasama
Informal;
b.
Perjanjian
Bantuan Bersama;
c.
Memberikan
Pelatihan;
d.
Menerima
Pelatihan;
e.
Perencanaan
Bersama;
f.
Menyediakan Peralatan;
g.
Menerima
Peralatan;
h.
Memberikan
Bantuan Teknis;
i.
Menerima Bantuan Teknis;
j.
Memberikan Pengelolaan Hibah; dan
k.
Menerima
Pengelolaan Hibah.
Proses
yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah :
1)
Trust
building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi
2)
Face
to face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh;
3)
Komitmen
terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam
proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama;
4)
Pemahaman
bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait
permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan
5)
Menetapkan
outcome antara factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi
antar Lembaga pemerintah:
1. Kepercayaan,
2. Pembagian
kekuasaan,
3. Gaya
kepemimpinan,
4. Strategi
manajemen dan
5. Formalisasi
pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public.
Sementara
Factor-faktor yang menghambat keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga
pemerintah yaitu: Ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman
dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas.
AGENDA III
A.
SMART ASN
Pandemi Covid-19 telah mengantarkan
dunia pada sebuah masa revoulusioner dengan berpindahnya sebagian kehidupan
manusia menuju dunia tanpa batas, yakni dunia digital. Kita dipaksa untuk masuk
dan mengikuti segala perkembangan yang ada di dunia digital atau sering disebut
dengan istilah Mendadak Digital. Kondisi “Mendadak Digital” ini telah
mengguncang Ekonomi, Sosial, dan Budaya masyarakat Abad 21. Berbagai berkah dan
bencana di ruang digital silih berganti menghampiri seluruh profesi tak
terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
1.
LITERASI DIGITAL
Berdasarkan
petunjuk khusus dari Presiden pada Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi
Digital, bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun pandemi yang akan
datang akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi,
belajar, bertransaksi yang sebelumnya luring dengan kontak fisik menjadi lebih
banyak ke daring yang akan dihadapi oleh semua lapisan masyarakat termasuk ASN.
Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat digital dapat
menggunakan media digital secara bertanggung jawab
a.
Percepatan
Transformasi Digital
KARAKTERISTIK KETERANGAN
Dorongan Masyarakat
dan tren industry, keputusan
organisasi
Entitas target Organisasi, platform,
ekosistem, industri,
masyarakat
Jangkauan Transformasi
dapat bersifat mendalam dan
memiliki
implikasi di luar jaringan nilai
langsung organisasi
(misalnya,
masyarakat,
pelanggan).
Sarana Kombinasi
teknologi digital
(misalnyaanalitik,
seluler, dan
aplikasi).
Hasil yang Diharapkan Proses bisnis diubah dan fokus
modelbisnis
organisasi diubah;
dalam beberapa kasus
proses bisnis dioptimalkan
Lokus ketidakpastian Eksternal (pertama):
terletak di
luar
organisasi. Internal (kedua): terletak di
dalam organisasi
Lima (5) visi Presiden untuk Indonesia:
·
Pembangunan
infrastruktur
·
Pembangunan
SDM
·
Keterbukaan
Investasi
·
Reformasi
Birokrasi
·
Penggunaan
APBN fokus & tepas sasaran
Lima (5) arahan presiden untuk percepatan
transformasi digital:
·
Perluasan
akses dan peningkatan infrastruktur digital.
·
Persiapkan
betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik dipemerintahan, layanan
publik, bantuan sosial,
sektor pendidikan, sector kesehatan, perdagangan, sektor
industri, sektor penyiaran.
·
Percepat
integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.
·
Persiapkan
kebutuhan SDM talenta digital Smart ASN
·
Persiapan terkait
dengan regulasi, skema-skema
pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan
secepat-cepatnya (Oktari, 2020)
b.
Pengertian
Literasi Digital
Ruang digital
adalah lingkungan yang
kaya akan informasi.
Keterjangkauan (affordances)
yang dirasakan dari ruang ekspresi ini mendorong produksi, berbagi, diskusi,
dan evaluasi opini publik melalui cara tekstual (Barton dan Lee, 2013). Affordance berarti
alat yang memungkinkan kita
untuk melakukan hal-hal
baru, berpikir dengan cara
baru, mengekspresikan jenis
makna baru, membangun
jenishubungan baru dan menjadi tipe orang baru. Affordance dalam literasi digital adalah akses, perangkat, dan
platform digital. Sementara pasangannya yaitu kendala (constraint), mencegah kita
dari melakukanhal-hal lain, berpikir dengan cara lain, memiliki jenis lain dari
hubungan. Constraint dalam literasi
digital bisa meliputi
kurangnya infrastruktur, akses,
dan minimnya penguatan literasi
digital (Jones dan Hafner, 2012)
Menurut
definisi UNESCO dalam modul UNESCO Digital Literacy Framework (Law, dkk., 2018)
literasi digital adalah... “.. untuk mengakses, mengelola, memahami,
mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi
secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang
layak, dan kewirausahaan. Literasi digital juga banyak menekankan pada
kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang
dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti,
2017) Kominfo menjabarkan literasi digital ke dalam 4 kompetensi yaitu
kecakapan menggunakan media digital (digital skills), budaya menggunakan
digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan
aman menggunakan media digital (digital safety).
c.
Peta Jalan
Literasi Digital
Terdapat
tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu masyarakat digital yang
dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi digital. Masyarakat
digital meliputi aktivitas, penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur
digital. Pemerintah digital meliputi regulasi, kebijakan, dan pengendalian
sistem digital. Sementara itu, ekonomi digital meliputi aspek SDM digital,
teknologi penunjang, dan riset inovasi digital. Peta Jalan Literasi Digital
2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020
menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan
transformasi digital dalam konteks literasi digital. Dalam peta jalan ini,
dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi
yaitu: kecakapan digital (digital skills),
budaya digital (digital culture),
etika digital (digital ethics) dan
keamanan digital (digital safety)
d.
Lingkup Literasi
Digital
Dalam
mencapai target program literasi digital, perlu diperhitungkan estimasi jumlah
masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan akses internet berdasarkan data
dari APJII dan BPS. Identifikasi Target User dan Total Serviceable Market
penting untuk menentukan target spesifik program literasi digital. Saat ini,
tingkat penetrasi internet di Indonesia sebesar 73,7%.
e.
Tantangan
Kesenjangan Digital
Pada
awal mulanya, konsep kesenjangan digital ini berfokus pada kemampuan memiliki
(ekonomi) dan mengoperasikan perangkat digital (komputer) dan akses (Internet).
f.
Penguatan
Literasi Digital
Di
Indonesia, sejak lama sudah dilakukan upaya penguatan literasi digital. Pada
Kurikulum 2006, mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sempat
menjadi bagian penting di bangku sekolah menengah dan atas. Namun dihapus pada Kurikulum
2013, untuk kemudian direstorasi di Kurikulum 2013 terbaru. Namun, penguatan literasi
digital tidak hanya
datang dari Kemendikbud
selaku otoritas pendidikan
beberapa lembaga pemerintah, akademisi, dan nonpemerintah
g.
Implementasi
Literasi Digital
Sejalan
dengan perkembangan ICT (Information, Communication and Technology), muncul
berbagai model pembelajaran secara daring. Selanjutnya, muncul pula istilah sekolah
berbasis web (web-school). Bermula dari kedua istilah tersebut, munculah berbagai
istilah baru dalam pembelajaran yang menggunakan internet, seperti online learning,
distance learning, web-based learning, dan elearning (Kuntarto dan Asyhar, 2016). Gerakan
Literasi Nasional dalam
Materi Pendukung Literasi
Digital dariKemendikbud 2017
(Kemendikbud, 2017) juga
telah menggariskan beberapa indikator terkait penguatan
literasi digital di basis sekolah, masyarakat dan keluarga
2.
PILAR LITERASI
DIGITAL
Literasi
digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital.
Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah
kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep
danpraktik yang bukan sekadar menitik beratkan pada kecakapan untuk menguasai
teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada
kecakapan pengguna mediadigital dalam melakukan proses mediasi media digital
yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia &
Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi
digital yang bagus
tidak hanya mampu
mengoperasikan alat, melainkan
juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Keempat pilar yang menopang
literasi digital yaitu
etika, budaya, keamanan,
dan kecakapan dalam bermedia digital. Etika bermedia
digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari,mencontohkan, menyesuaikan diri,
merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata
kelola etika digital
(netiquette) dalam kehidupan
sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam
membaca, menguraikan, membiasakan,
memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila
dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia
digital meliputi kemampuan
individu dalam mengenali,
mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan
kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu,
kecakapan bermedia digital
meliputi Kemampuan individu
dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti
lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
a.
Dalam
Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:
·
Pengetahuan
dasar menggunakan perangkat keras digital (HP, PC)
·
Pengetahuan
dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasidan data,
memasukkan kata kunci dan memilah berita benar
·
Pengetahuan dasar
tentang beragam aplikasi
chat dan media
sosial untukberkomunikasi dan
berinteraksi, mengunduh dan mengganti Settings
·
Pengetahuan
dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan ecommerce untukmemantau
keuangan dan bertransaksi secara digital.
b.
Pengetahuan
dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etikaberinternet
(netiquette)
·
Pengetahuan
dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dantidak sejalan,
seperti: pornografi, perundungan, dll.
·
Pengetahuan
dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yangsesuai
dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku
·
Pengetahuan
dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digitalyang sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
c.
Dalam
Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:
·
Pengetahuan dasar
akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
sebagai landasan kehidupan
berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia
·
Pengetahuan
dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengannilai Pancasila
di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme, dll.
·
Pengetahuan dasar
menggunakan Bahasa Indonesia
baik dan benar
dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika
·
Pengetahuan dasar
yang mendorong perilaku
konsumsi sehat, menabung, mencintai produk dalam negeri dan
kegiatan produktif lainnya.
d.
Dalam
Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada :
·
Pengetahuan dasar
fitur proteksi perangkat
keras (kata sandi,
fingerprint)Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata sandi)
·
Pengetahuan
dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yangterverifikasi
dan terpercaya, memahami spam, phishing.
·
Pengetahuan dasar
dalam memahami fitur
keamanan platform digital
danmenyadari adanya rekam jejak digital dalam memuat konten sosmed
·
Pengetahuan
dasar perlindungan diri atas penipuan (scam) dalam transaksi digitalserta
protokol keamanan seperti PIN dan kode otentikasi
3.
IMPLEMENTASI
DIGITAL DAN IMPLIKASINYA
Dunia
digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas
danaplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari
informasi bahkansolusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan
internet harian masyarakatIndonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7
jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat
dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43menit setiap harinya. Bahkan menurut
hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia (APJII)
tahun 2020, selama
pandemi COVID-19 mayoritas
masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola
kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut
membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib
yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap
warga Negara.
Fenomena
dan permasalahan di dunia digital semakin marak dan semakin canggih. Peran dan
tanggung jawab para peserta CPNS sangatlah besar. Modul ini membantu para
peserta CPNS mampu beradaptasi dan juga memberikan solusi bagi permasalah yang
ada di dunia digital.
Pada
bagian ini, akan dipelajari lebih mendalam mengenai penerapan dari
masing-masing keempat pilar literasi digital, yakni etika, keamanan, budaya,
dan kecakapan dalam bermedia digital.
Pengetahuan
dasar mengenai lanskap digital meliputi berbagai perangkat keras dan perangkat
lunak karena lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial,
surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. Fungsi perangkat
keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama
lain. Kita tidak bisa mengakses dunia digital tanpa fungsi dari keduanya.
Dengan demikian, kita perlu mengetahui dan memahami fungsi perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan dalam mengakses dunia digital. Salah satu
perangkat keras yang sering kali digunakan dalam dunia digital adalah komputer.
Komputer yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah komputer pribadi.
Komputer merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut komputer yang didesain
untuk penggunaan individu (Wempen, 2015)
Berikut ini
beberapa kategori untuk mesin komputer yang sering kita jumpai (Wempen, 2015):
·
Komputer
pribadi yang biasa diletakkan di atas meja kerja atau meja belajar dan jarang
dipindah-pindahkan. Komputer ini terdiri dari kotak besar yang disebut unit
sistem yang berisi berbagai komponen penting agar komputer ini dapat bekerja.
Kemudian komputer desktop ini dihubungkan juga dengan perangkat keras lain
seperti monitor, keyboard, dan mouse. Perangkat keras tersebut disambungkan
dengan unit sistem menggunakan kabel atau teknologi wireless. Kelebihan
komputer desktop ini adalah kita meningkatkan performa dan fungsi komputer
dengan mudah. Contohnya adalah menambah kapasitas
·
Notebook
merupakan istilah lain dari laptop. Notebook merupakan komputer yang didesain
agar bisa dilipat dan mudah dibawa kemana-mana. Dalam perangkat keras ini sudah
terdapat monitor, keyboard, dan keypad yang merangkai jadi satu dengan unit
sistemnya. Notebook dapat mengoperasikan berbagai perangkat lunak yang juga dioperasikan
oleh komputer desktop. Karena kemudahannya dibawa kemana-mana, maka notebook
menjadi perangkat keras yang populer. Walau begitu, kita perlu usaha ekstra
jika ingin meningkatkan performa perangkat keras ini.
·
Netbook
merupakan singkatan dari internet notebook. Perangkat keras ini biasanya lebih
kecil ukurannya dan kemampuannya juga tidak sehandal notebook. Faktor kemampuan
ini membuat netbook mungkin tidak dapat mengoperasikan perangkat lunak
tertentu. Dari segi harga, netbook lebih terjangkau.
·
Tablet
merupakan komputer portabel yang terdiri dari layar sentuh dengan komponen
komputer di dalamnya. Perangkat keras ini tidak memiliki keyboard. Fungsi
keyboard dapat kita jumpai dalam layar sentuh tersebut. Perangkat keras ini
sangat simpel dan mudah dibawa kemana-mana. Namun, perangkat ini biasanya tidak
dapat mengoperasikan beberapa aplikasi perangkat lunak tertentu karena
keterbatasan kemampuannya.
·
Telepon
pintar merupakan perangkat telepon yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan
berbagai aplikasi perangkat lunak dan mengakses internet. Sama seperti tablet,
telepon pintar biasanya dilengkapi dengan layar sentuh. Telepon pintar dapat
mengoperasikan berbagai perangkat lunak namun tidak sehandal komputer desktop
atau notebook.
Salah
satu hal yang sering kita jumpai dalam dunia digital adalah internet. Internet
merupakan jaringan komputer yang memungkinkan satu komputer saling berhubungan
dengan komputer lain (Levine & Smart Young, 2010) Komputer yang kita
gunakan tidak terhubung secara langsung dengan internet. Komputer kita dapat
terkoneksi karena adanya perusahaan penyedia jasa internet (internet service
provider) yang menyediakannya (Miller, 2016). Kita perlu mendaftar agar
memperoleh jasa koneksi internet dari penyedia jasa internet di sekitarnya.
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih jasa internet yang bisa kita gunakan.
·
Kecepatan
akses. Kita perlu mengetahui kecepatan akses internet yang bisa kita dapatkan.
·
Stabilitas.
Kita perlu memastikan bahwa penyedia jasa internet tersebut menyediakan akses internet
yang stabil, terutama di lokasi tempat kita berada.
·
Pelayanan
terhadap pelanggan. Kita perlu mengetahui bagaimana pelayanan yang diberikan
terhadap kendala yang mungkin kita temui saat mengakses internet (Handayani,
2020).
Dengan
mendaftar ke penyedia jasa internet, kita bisa mengakses internet secara
personal dengan teknologi kabel atau Wi-Fi. Wi-Fi, singkatan dari wireless
fidelity, merupakan istilah bagi koneksi standar tanpa kabel (Miller, 2016).
Jaringan publik bisa saja tidak seaman jaringan pribadi yang memerlukan kata
kunci untuk mengaksesnya. Karena semua orang dapat mengakses jaringan publik,
bisa saja ada kemungkinan pengguna yang berniat buruk. Pengguna ini secara
tidak bertanggung jawab dapat mencegat sinyal yang dikirimkan dari komputer
kita ke situs di internet. Jadi sebaiknya jangan mengirimkan informasi pribadi
dan sensitif dengan menggunakan koneksi publik (Miller, 2016) Setelah dapat
mengakses internet, maka kita perlu menyeleksi dan memahami berbagai hal
berkaitan dengan internet. Istilah yang sering kita dengar adalah web. Web
adalah kumpulan halaman yang menghubungkan satu informasi dengan informasi
lainnya (Levine & Young, 2010). Setiap halaman informasi ini bisa berisi
berbagai tulisan, gambar, suara, video,
animasi, atau hal
lain (Levine &
Young, 2010). Kita
bisamengunjungi berbagai halaman
tersebut dengan menuliskan
alamat web yang
sesuai. Untuk dapat mengakses web, maka kita perlu browser. Browser
adalah program dalam komputer yang dapat
menemukan dan menyajikan
halaman web di
layar gawai kita (Levine & Young, 2010)
Selain
web, kita juga perlu mengenal electronic mail (email) atau surel. Surel
merupakan layanan dalam jaringan
internet yang memungkinkan kita
mengirimkan pesan kepada pengguna surel lain di seluruh dunia (Levine
& Young, 2010). Selain memiliki jaringan internet, untuk
dapat melakukan hal
tersebut, maka kita
perlu memiliki alamat surel.Alamat surel dapat diibaratkan seperti
alamat pos atau bahkan nomor telepon (Levine & Young, 2010:
208). Kita mengirimkan
pesan sesuai dengan
alamat surel yang
kita ketikkan dalam program layanan surel. Hal ini membuat pesan yang
kita kirimkan dapat diterima oleh pengguna yang memiliki alamat surel yang kita
tuju.
Dalam menggunakan
internet, salah satu
aktivitas yang sering
kita lakukan adalah menggunakan mesin pencarian informasi
untuk menunjang kegiatan. Hasil survei yang dikeluarkan oleh Hootsuite dan We
are Social di tahun 2020 menunjukkan bahwa Google menempati peringkat pertama sebagai mesin pencarian informasi yang paling banyak diakses.
Ia lebih banyak diakses secara mobile dibandingkan melalui komputer. Situs ini digunakan
oleh semua kelompok usia hampir secara merata. Pengguna terbanyak adapada
kelompok usia 25-34 tahun yaitu sebesar 32%. Sedangkan penggunaan Google pada kelompok
usia lainnya berkisar antara 9 hingga 17% (Hootsuite & We Are Social,
2021). Google masih berada pada peringkat pertama mesin pencarian informasi
terfavorit, baik di dunia maupun
Indonesia. Dilansir dari
Statcounter (2021) sebanyak
98,32% masyarakat Indonesia memilih menggunakan Google. Hanya kurang dari 2% populasi masyarakat Indonesia
yang menggunakan Yahoo,
Bing, Yandex, DuckDuckGo,
dan Ecosia.
Mesin
pencarian informasi memiliki tiga tahapan kerja sebelum menyajikan informasi yang kita
butuhkan. Pertama, penelusuran
(crawling), yaitu langkah
ketika mesin pencarian informasi
yang kita akses menelusuri triliunan sumber informasi di internet. Penelusuran tersebut
tentu mengacu pada
kata kunci yang
diketikkan pada mesin pencarian informasi.
Kedua, pengindeksan (indexing),
yakni pemilahan data
atau informasi yang relevan
dengan kata kunci yang kita
ketikkan. Ketiga, pemeringkatan (ranking),
yaitu proses pemeringkatan data atau informasi yang dianggap paling
sesuaidengan yang kita cari.
Aplikasi percakapan
dan media sosial
adalah salah satu
bagian dari perkembangan teknologi yang disebut sebagai
tolok ukur yang sangat menarik yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek (Sun,
2020). Akses sebagai kompetensi dasar pertama memiliki peranan kunci sebab
ketidak mampuan pengguna dalam mengakses aplikasi tertentu akan menghambat
penggunaan aplikasi tersebut. Akses percakapan biasanya diperoleh secara personal
maupun atas saran dari kelompok tertentu, seperti kelompok kaum perempuan yang
mengakses grup WhatsApp untuk memperoleh informasi (Monggilo, dkk., 2020;
Wenerda & Supenti, 2019).
Anggaran
untuk internet selalu diprioritaskan bahkan cenderung semakin besar (APJII,
2020). Contohnya saja dalam transaksi jual beli. Dengan koneksi internet, kita
tak harus datang ke toko luring. Sebagai pembeli, kita dimanjakan dengan
kemudahan dan kenyamanan. Sementara itu, sebagai penjual, tidak perlu
menghabiskan biaya operasional untuk meningkatkan pendapatan penjualan mereka
(Kurnia dkk., 2020).
Internet
hadir bagai pisau bermata dua yaitu dapat memberikan manfaat positif sekaligus
memberikan dampak negatif sehingga diperlukan pengetahuan serta kedewasaan.
Demikian pula ragam informasi yang didapatkan juga semakin terbuka baik konten
positif maupun konten negatif. Sehingga kita butuh tahu dan terapkan netiket. Di
dunia digital kita juga mengenal etika berinternet atau yang lebih dikenal
dengan Netiquette (Network Etiquette) yaitu tata krama dalam menggunakan
Internet. Hal paling mendasar dari netiket adalah kita harus selalu menyadari
bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain, bukan
sekedar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter
manusia sesungguhnya (Pane, 2016, dalam Firda dan Astuti 2021).
Terdapat
dua macam jenis netiket jika dilihat dari konteks ruang digital dimana kita
berinteraksi dan berkomunikasi, yaitu one to one communications dan one to many
communication Konten negatif yang membarengi perkembangan dunia digital tentu
menyasar para pengguna internet, termasuk di Indonesia.
Konten
negatif atau konten ilegal di dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan sebagai
informasi dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau
pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan
kerugian pengguna. Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi
yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku,
agama, ras, dan golongan. Konten negatif muncul karena motivasi- motivasi
pembuatnya yang memiliki kepentingan ekonomi (mencari uang), politik
(menjatuhkan kelompok politik tertentu), mencari kambing hitam, dan memecah
belah masyarakat (berkaitan suku agama ras dan antargolongan/ SARA) (Posetti
& Bontcheva, 2020).
Proses
interaksi yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi
sosial, bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak
dikelola dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi,
hak cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Misalnya,
penggunaan foto unggahan dari pihak lain tanpa izin atau pengutipan yang tidak
layak, opini yang merugikan, penyebaran video porno, dll. Khususnya yang saat
ini sedang menjadi permasalahan utama di dunia internet Indonesia adalah
terkait pembuatan dan penyebaran berita palsu atau hoaks. Sifat media digital
yang user generated content yaitu siapapun dapat memproduksi konten dalam
berbagai bentuk (audio, video, gambar, teks) dan menyebarkannya di media.
Hasil
penelitian Joint Research Centre (JRC) European Commission dengan program yang
bernama The European Digital Competence Framework for Citizens atau disingkat
DigComp 2 mencetuskan lima kompetensi literasi media yaitu kelola data dan
informasi, komunikasi dan kolaborasi, kreasi konten, keamanan digital, serta
partisipasi dan aksi.
Di
balik kemudahan bertransaksi daring, terdapat bahaya yang mengintai, oleh sebab
itu, kita sebagai pengguna harus lebih bijak dalam menggunakan transaksi ini
dengan menjalankan tips dari Young Americans : Centre for Financial Education
(n) dan Goodwill Foundation (n) berikut ini:
·
Periksalah
koneksi https, artinya situs web menggunakan koneksi yang aman bagi data
pribadi yang kita masukkan
·
Meneliti
akun penjual. Kita dapat meneliti dari nomor telepon yang mungkin dapat
dihubungi jika kita mengalami kendala saat bertransaksi. Selain itu, kita juga
dapat menelitinya dari ulasan pembeli sebelumnya
·
Menggunakan
metode pembayaran yang aman. Sebaiknya hindari pembayaran transfer langsung ke
rekening penjual. Kartu kredit dapat menjadi pilihan yang paling aman, jika
kita tidak mau membagikan nomor kartu ke banyak penjual, maka kita bisa
menggunakan jasa pembayaran seperti Paypal, Google Wallet, dan sebagainya
·
Simpan
riwayat transaksi, termasuk diantaranya tanggal, nomor transaksi, deskripsi,
harga produk, hingga riwayat surel transaksi. Hal ini mungkin berguna saat
terjadi kendala
·
Hindari
memberikan password, kode OTP, dan data penting lainnya kepada siapapun.
·
Jangan
gunakan tanggal lahir, nomor ponsel, nama teman/hewan/saudara sebagai kata
sandi.
·
Berhati-hati
dengan pesan scam melalui surel (yang terkadang disertai tautan tertentu) dan
situs web yang mencurigakan
·
Berhati-hati
menggunakan komputer umum yang digunakan untuk transaksi online. Pastikan tidak
meninggalkan komputer tanpa pengawasan saat traksasi dan segera log out akun
setelah bertransaksi
Kita
tahu bahwa sebuah sistem komputer berisi perangkat keras seperti prosesor,
monitor, RAM dan banyak lagi, dan satu hal yang sistem operasi memastikan bahwa
perangkat tersebut tidak dapat diakses langsung oleh pengguna. Pada dasarnya,
perlindungan perangkat kerasdibagi menjadi 3 kategori: perlindungan CPU, Perlindungan
Memori, dan perlindungan I/O
Perangkat
digital seperti gawai atau peranti komputer yang kita miliki adalah alat utama
yang bisa digunakan untuk mengakses internet dan berselancar di dunia maya. Secara
standar perangkat ini
sudah dirancang dengan
segudang fitur pengaman
untuk memastikan aktivitas kita
saat bermedia digital
aman dan nyaman.
Namun setiap teknologi memiliki
beragam celah yang bisa dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab.
Faktanya, salah satu celah terbesar dalam teknologi digital ada pada
pengguna,baik karena pengguna lalai dalam mengoperasikan perangkat maupun lupa
mengaktifkanfitur pengaman. Perangkat keras adalah perangkat yang secara fisik
bisa kita lihat dan pegang,
seperti layar ponsel,
monitor, keyboard, hardisk,
dan kartu penyimpanan. Sedangkan perangkat lunak
merupakan aplikasi dan program yang ditanamkan di dalam perangkat untuk
membuatnya mampu bekerja dengan baik. Kedua komponen ini salingterkait sehingga
upaya pengamanannya pun dilakukan secara berkesinambungan
Proteksi
perangkat digital pada dasarnya merupakan perlindungan yang bertujuan
untukmelindungi perangkat digital dari berbagai ancaman malware. Malware,
singkatan darimalicious software, adalah perangkat lunak yang dirancang untuk
mengontrol perangkatsecara
diam-diam, bisa mencuri
informasi pribadi milik
kita atau uang
dari pemilikperangkat.
Dalam
berbagai kasus serangan siber di atas, penipuan digital menjadi salah satu
bentuk kejahatan digital yang cukup rentan dan banyak dialami oleh masyarakat.
Setidaknya ada empat bentuk penipuan digital, yaitu scam, spam, phising, dan
hacking. Secara teknis, penipuan dapat bersifat social engineering dengan ragam
bentuk yang kita terima mulai dari SMS, telepon, email bahkan dalam bentuk
virus serta pembajakan/ peretasan akun dan cloning platform yang kita miliki.
Pemanfaatan
jejak digital adalah penggunaan jejak digital
secara positif. Jejak digital yang
ditinggalkan seringkali digunakan oleh aparat penegak hukum. Bagi mereka,
jejakdigital tersebut akan sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus
kriminal, baikyang berbasis dunia daring (cyber crime) maupun yang terjadi di
dunia luring Bentuknyaberagam. Mulai dari aktivitas sinyal seluler pada ponsel,
riwayat login akun media sosial,sampai dengan jejak pengiriman SMS atau
panggilan telepon. Bahkan, jika seseorangmeretas sebuah situs web atau aplikasi
berbasis Internet, sejatinya jejak digital itu akantertinggal dan bisa dilacak
(Kumparan.com, 2017)
B.
MANAGEMEN ASN
Terdapat
2 macam ASN yakni:
·
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai ASN
berkedudukan Sebagai Aparatur
Negara yang menjalankan
kebijakan yangditetapkan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan
intervensisemua golongan dan partai politik
·
Setia
dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang Sah.Menjaga
Kesatuan dan Kesatuan Bangsa.
·
Melaksanakan
Kebijakan Pemerintah
·
Menaati
ketentuan Peraturan PerUU
·
Melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran
dan tanggungjawab.
·
Menunjukan
Integritas dan Keteladanan.
·
Menyimpan
Rahasia Jabatan.
Peran,
Tugas dan Kode Etik ASN antara lain:
·
Melaksanakan
kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan.
·
Memberikan
Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas.
·
Mempererat
Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik ASN:
Kode
Etik dan Kode Prilaku ASN bertujuan untuk
menjaga martabat dan Kehormatan ASN Perencana, Pelaksana
dan Pengawas Penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan
kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Fungsi
Kode Etik ASN
·
Sebagai pedoman,
panduan birokrasi publik/ aparatur sipil
negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar
tindakannya di nilai baik.
·
Sebagai standar
penilaian sifat, perilaku
dan tindakan birokrasi
publik/aparatur sipilnegara
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,
·
Etika
birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan
tugas pelayanan pada
masyarakat dan menempatkan
kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Pelayanan Publik
pada Hakikatnya pemberian
pelayanan prima kepada
masyarakat yang merupakan
kewajiban aparatur negara sebagai abdi
masyarakat. (Keputusan Mentri Aparatur Sipil Negara No. 63/2003)
·
Pengertian
Pelayanan Publik berdasarkan
UU No. 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik :
"Pelayanan
Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan public
·
Pelayanan
ADM: Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yangdibutuhkan
oleh publik.
·
Pelayanan
Barang: Pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yangdigunakan oleh public
·
Pelayanan Jasa:
Pelayanan yang menghasilkan berbagai
jasa yang dibutuhkan
olehpublik.
·
Pelayanan
Regulasi: Pelayanan melalui
penegakan hukum dan
peraturan perundang-undangan,
maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Melayani
masyarakat baik sebagai
kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat
yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)
Whole Of
Goverment
(WoG)
Adalah
Sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna
mencapai tujuan bersama dalam:
·
Pembangunan
Kebijakan
·
Manajemen
Program dan
·
Pelayanan
Publik.
WoG
diperlukan karena:
·
Dorongan
Publik untuk kinerja Good Government
·
Keberagaman
·
Perkembangan
Teknologi dan Informasi
·
Ego
Sentral dan Siloisasi.
Komentar
Posting Komentar