STRUKTUR DAN POLA KERUANGAN DESA
STRUKTUR DAN POLA KERUANGAN DESA
1. Ciri-ciri Desa
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut.
a. Perbandingan lahan dengan penduduk.
Jumlah penduduk desa bisa dikatakan lebih sedikit apabila dibandingkan dengan penduduk yang tinggal di kota pekerjaan lain, lahan yang tersedia untuk pertanian masih luas, dan kemampuan turun menurun di bidang pertanian.
b. Lapangan pekerjaan dominasi di bidang pertanian.
Sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagia petani. Pengaruh teknologi belum terlalu besar.
Ini disebabkan karena minimnya tingkat Pendidikan, tidak tersedianya lahan
c. Hubungan kekerabatan masih erat.
Kehidupan masyarakat desa masih berdasar asas kekerabatan dan kekeluargaan.
d. Tradisi yang berlaku masih dianut dengan teguh.
Tradisi ini dipandang penting karena dianggap sebagai pedoman hidup dan bersikap dan berprilaku.
2. Potensi Desa
a. Potensi Sumber Daya Alam
1) Lokasi desa, lokasi desa dapat menjadi indikator bagi perkembangan desa tersebut. Desa yang berada pada lokasi strategis memiliki potensi untuk lebih berkembang dan maju dibandingkan desa yang terletak di daerah terpencil
2) Luas desa, wilayah desa meliputi luas lahan pertanian, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.
3) Keadaan tanah, keadaan tanah dapat mencirikan kesuburan lahan pertanian.
4) Keadaan iklim, mencakup curah hujan, temperature, kelembaban, penyinaran, matahari, dan angin.
5) Ketersediaan sumber daya nabati, jenis hewan, dan produksinya
6) Keadaan bentang alam. Bentang alam suatu daerah merupakan faktor alam yang penting karena mempunyai hubungan erat dengan persebaran penduduk serta memberi ciri pada bentuk ruamg gerak manusia.
b. Potensi sumber daya manusia
Penduduk desa merupakan potensi bagi desa itu sendiri. Semakin banyak jumlah penduduk desa, terlebih penduduk usia produktif, maka akan semakin besar pula potensi desa tersebut. Kegiatan penduduk yang ditekuni setiap hari memberikan sumbangan bagi pendapatan desa. Apabila suatu wilayah desa mempunyai potensi cukup baik, termasuk tingkat pendidikan penduduknya yang sudah tinggi, desa tersebut akan cepat berkembang.
Penduduk memiliki karakteristik atau ciri-ciri khusus seperti:
1) Komposisi umur, jenis kelamin, dan rasio ketergantungan
2) Organisasi masyarakat
3) Tingkat pendidikan, jumlah siswa, dan jumlah guru
4) Tingkat kesehatan, tingkat kematian, tingkat kelahiran, dan kualitas lingkungan
5) Swadaya masyarakat dan gotong royong untuk pembangunan daerah
6) Adat istiadat dan kebiasaan
c. Potensi kelembagaan
Agar sebuah desa menjadi kuat, maka setiap desa harus memiliki lembaga.
Data sumber daya kelembagaan yang diperlukan untuk menganalisis potensi desa menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 meliputi:
1) lembaga pemerintahan desa dan kelurahan
2) lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan
3) lembaga sosial kemasyarakatan
4) organisasi profesi
5) partai politik
6) lembaga perekonomian
7) lembaga pendidikan
8) lembaga adat
9) lembaga keamanan dan ketertiban
d. Potensi Prasarana dan Sarana
Data prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
1) Transportasi, sehingga lahan di desa lebih luas dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan lain-lain.
2) Informasi dan komunikasi
3) Prasarana air bersih dan sanitasi
4) Prasarana dan kondisi irigasi
5) Prasarana dan sarana pemerintahan
6) Prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan
7) Prasarana peribadata prasarana olah raga
8) Prasarana dan sarana kesehatan
9) Prasarana dan sarana pendidikan
10) Prasarana dan sarana energi dan penerangan
11) Prasarana dan sarana hiburan dan wisata
12) Prasarana dan sarana kebersihan
3. Klasifikasi Desa
Tabel 1.1 Klasifikasi Desa Berdasarkan Tingkat Perkembangannya
4. Struktur dan Pola Ruang Penggunaan Lahan Desa
a. Berdasarkan lahan desa/ letak geografis
1) Desa Pedalaman
Desa-desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan
kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.
2) Desa Pegunungan
Desa Terdapat di daerah pegunungan, Pemusatan tersebut didorong kegotong royongan penduduknya.
3) Desa Dataran Tinggi
Desa yang berada di daerah pegunungan.
4) Desa Dataran Rendah
Desa yang letaknya berada di dataran rendah dan mata pencaharian dari desa dataran rendah biasanya bergantung pada sektor pertanian.
5) Desa Pesisir/ Pantai
Desa yang berada di daerah pantai yang landai
b. Berdasarkan pola pemukiman
Menurut Soekandar Wiriaatmadja, pola pemukiman desa dibagi menjadi:
1) Pola Permukiman Menyebar
Rumah-rumah para petani tersebar berjauhan satu sama lain. Pola ini terjadi karena belum adanya jalan-jalan besar, sedangkan orang-orang harus mengerjakan tanahnya secara terus menerus. Dengan demikian, orang-orang tersebut terpaksa harus bertempat tinggal didalam lahan mereka.
2) Pola Permukiman Memanjang
Bentuk pemukiman yang terlentak di sepanjang jalan raya atau di sepanjang sungai, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakang rumahnya masing-masing.
3) Pola Permukiman Berkumpul
Bentuk pemukiman dimana rumah-rumah penduduk berkumpul dalam sebuah kampung, sedangkan tanah pertaniannya berada di luar kampung.
4) Pola Permukiman Melingkar
Bentuk pemukiman dimana rumah-rumah penduduk melingkar mengikuti tepi jalan, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakangnya.
c. Berdasarkan kegiatan ekonomi
1) Desa Pesisir/Nelayan (DNL)
Desa pesisir adalah desa/ kelurahan termasuk nagari dan atau lainnya yang memiliki wilayah berbatasan langsung dengan garis pantai/ laut (atau merupakan desa pulau) dengan corak kehidupan masyarakatnya, baik tergantung maupun tidak tergantung pada potensi laut.
2) Desa Persawahan (DPS)
Desa yang bila sebagian besar penduduknya tergantung dari usaha persawahan.
3) Desa Perladangan (DPL)
Desa yang bila bagian terbesar penduduknya hidup tergantung dari usaha pertanian ladang (palawija/ padi gogo/ hortikultural)
4) Desa Perkebunan (DRS)
Desa yang bila sebagian besar penduduknya hidup tergantung kepada usaha perkebunan (karet, kelapa sawit, cengkeh, dll)
5) Desa Peternakan (DPT)
Desa yang merupakan desa di mana penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai peternak.
6) Desa Perdagangan (DJP)
Desa dimana orang-orang dari berbagai jurusan dapat bertemu satu dengan yang lain untuk menjual dan membeli barang-barang yang dihasikan masyarakat sehingga terjadilah pasar.
7) Desa Pertambangan (DPG)
Desa yang tumbuh di dekat wilayah yang menghasilkan hasil-hasil pertambangan.
8) Desa Industri Kecil dan kerajinan (DIK)
Desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil kerajinan.
9) Desa Industri Sedang dan Besar (DIB)
Desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri sedang dan besar.
5. Permasalahan dan Pembangunan Desa
Desa merupakan wilayah yang penting bagi kota. Apabila wilayah desa mengalami masalah kaitannya dengan produk pertanian, perkebunan dan perikanan akan berpengaruh pada wilayah kota. Oleh karena itu berbagai permasalahan yang ada di desa harus diselesaikan supaya pembangunan desa maupun kota dapat berjalan lancar.
a) Permasalahan di Desa
1) Kaitannya dengan Kondisi Geografis
Kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan merupakan potensi sekaligus masalah yang harus dihadapi bersama. Misalnya distribusi penduduk yang tidak merata menyulitkan proses pembangunan. Sebagian besar desa yang tertinggal berada di lokasi berbukit dan terpencil seperti pulau-pulau yang jauh dari pusat pemerintahan.
2) Kaitannya dengan Kondisi Masyarakat
Kemampuan penduduk desa dalam memenuhi hidupnya sangat bervariasi, ada mampu memenuhi dan ada yang kurang mampu. Permasalahan tersebut seperti kurang gizi, distribusi tidak merata, penduduk jarang, fasilitas pendidikan dan kesehatan rendah, dan kesadaran masyarakat yang minim.
3) Kaitannya dengan Pemerintahan dan Kelembagaan
Dari pemerintah desa, kabupaten maupun provinsi belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi ini ditambah dengna belum maksimalnya koordinasi pelayanan pemerintah dari pemerintahan terkecil sampai pusat.
Dengan demikian, perencaaan pembangunan kurang maksimal, kebijakan yang diambil sulit diterapkan sehingga pembangunan terganggu.
b) Upaya Pembangunan Desa
Upaya pemerintah dalam mengembangkan desa adalah sebagai berikut.
1) Menempatkan penduduk desa dalam kedudukan sebagai warga desa yang sebenarnya, artinya dalam pembangunan tidak membedakan antara penduduk desa dengna penduduk kota. Semua penduduk merupakan sama sebagai warga negara Indonesia yang harus dilindungi dari aspek apapun
2) Menguasakan supaya corak kehdiupan penduduk desa dapat meningkat
3) Mengusahakan supaya penduduk desa dapat lebih kreatif, inovatif, dinamis, dan fleksibel dalam menghadapi tantangan yang ada. Dengan demikian penduduk lebih semangat dalam melakukan pembangunan.
Komentar
Posting Komentar