Proklamasi dan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara lain
Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia larut dalam euphoria kemerdekaan negara Indonesia. Perayaan kemerdekaan ini diadakan bertujuan untuk mengingatkan kembali momen-momen perjuangan para leluhur dalam memperjuangkan bangsa Indonesia untuk merdeka dari jajahan Negara asing. Puncak dari perjuangan tersebut pun bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibacanya Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno. Proklamasi tersebut sekaligus menandakan berdirinya Negara Indonesia sebagai salah satu Negara berdaulat seperti Negara-negara lainnya yang ada di dunia.
Gaung kemerdekaan Indonesia membahana ke seluruh penjuru dunia, setelah Proklamator kemerdekaan RI Soekarno - Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI secara de facto pada 17 Agustus 1945.
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Jumat pagi, waktu itu tidak membuat semua masalah selesai. Masa-masa awal
kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada satu masalah besar di samping banyak masalah lainnya. Masalah tersebut adalah belum adanya pengakuan internasional yang luas atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Penyebarluasan berita proklamasi kemerdekaan itu sangat penting dilakukan guna mendapat pengakuan dari bangsa sendiri (Indonesia) dan mendapat pengakuan dunia internasional. Kita sudah tahu bahwa segenap lapisan bangsa Indonesia menerima berita ini dengan antusias dan penuh suka cita, sehingga membangkitkan dan memperbesar semangat revolusi yang membara bagi bangsa Indonesia, hal ini tercermin dari slogan-slogan atau yel-yel yang mereka tulis dan teriakan bila saling berjumpa.
a. Arti Penting Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
Peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Arti penting proklamasi bagi bangsa Indonesia antara lain …
➢ merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya.
➢ dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
➢ merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
➢ sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
➢ alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia.
➢ lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
➢ Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat dan Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki arti penting baik bagi dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Kepada dunia luar arti proklamasi adalah menunjukkan kepada dunia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah dan berdaulat serta wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Bagi bangsa Indonesia arti proklamasi memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia.
Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
b. Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai makna bagi Indonesia. Bagi Indonesia adalah dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia bermakna bahwa telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain, yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah
ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara Indonesia dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
Dengan Proklamasi kemerdekaan, Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain dan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain, meningkatkan taraf kehidupan dan kecerdasan bangsany, mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya
untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
2. Pentingnya Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain.
Kemerdekaan suatu negara tidak cukup hanya melalui perjuangan di level domestik saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan di level internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara lain adalah salah satu perjuangan Indonesia di level Internasional untuk memulai eksistensinya. Pengakuan kedaulatan kepada suatu negara oleh negara lain menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah Negara.
Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah dan merdeka menjadi sebuah negara, Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara, yaitu unsur konstitutif dan juga unsur deklaratif.
Kalau kita lihat dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, Indonesia sudah memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi masih belum memenuhi unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara lainnya.
Nah …. Sudah jelas ya bagi kalian …hal itu lah yang membuat Indonesia butuh adanya dukungan dan pengakuan.
Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara penuh, apabila negara itu mampu memenuhi 4 syarat berikut ini, yaitu :
1. Memiliki wilayah
2. Memiliki rakyat (artinya semua rakyat mendukung)
3. Berdaulat dan memiliki lembaga-lembaga negara (yudikatif, legislatif, eksekutif, dan lain-lain)
4. Mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto (nyata) maupun de jure (hukum).
Tata hubungan internasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de Jure.
Pengakuan secara de facto adalah suatu bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Suatu negara memberi pengakuan de facto apabila mengakui kemerdekaan atau lahirnya suatu negara baru. Negara itu memberi pengakuan de facto karena masih menyangsikan, apakah negara baru itu mampu menjalankan kedaulatan di dalam negeri dan mampu menjalin hubungan luar negeri.
Pada umumnya pengakuan de facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada. Pengakuan de facto diberikan dengan penilaian bahwa negara atau pemerintah baru itu secara faktual telah memenuhi syarat sebagai negara atau pemerintah. Pengakuan de
facto merupakan pengakuan faktual, sehingga sering diberikan meski negara atau pemerintah baru itu belum stabil.
Pengakuan secara de jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru. Pengakuan de jure diberikan ketika suatu negara menerima penuh lahirnya suatu negara baru. Negara itu tidak menyangsikan lagi eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah ke dalam dan ke luar berhubungan dengan negara lain. Pengakuan de jure adalah bentuk yang tertinggi yang diberikan dengan perhitungan bahwa negara atau pemerintah baru itu secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional. Pengakuan de jure tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan hilangnya syarat negara atau pemerintah itu, sehingga dalam hal ini pengakuan itu hilang dengan sendirinya bersama hilangnya negara atau pemerintah baru. Dengan diberikannya pengakuan de jure maka pihak yang bersangkutan telah diterima eksistensinya di dalam hubungan dan pergaulan internasional. suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkutan.
Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara itu (hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain).
Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara, pengakuan ini hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan bukanlah turut mendirikan negara itu, tetapi hanyalah menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara (penghuni, wilayah, pemerintah yang berdaulat), maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara.
Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping
negara-negara lain yang sudah ada.
Contohnya:
Indonesia mem-proklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang mengakui keberadaannya.
Pengakuan dari Belanda baru diumumkan pada tahun 1949. Dengan demikian pengakuan dari negara lain cukup dimasukkan dalam unsur deklaratif karena pengakuan tidak mutlak dalam pembentukan sebuah negara, sebab itu pengakuan dari negara lain hanya pendukung dalam hubungan internasional dalam kedudukan negara tersebut terhadap negara-negara lain. Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa, dan dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain.
Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki makna yang penting dalam eksistensi Indonesia di dunia. Hal ini berarti Indonesia diakui sebagai salah satu dari Negara berdaulat di dunia yang mengikuti sistem tatanan dunia internasional.
Komentar
Posting Komentar